Kamis, 30 Oktober 2014

PEMKAB MAMUJU UTARA HARUS MENCERMATI SURAT EDARAN DEWAN PERS

"Sungguh tak bisa dimengerti pekerja profesi berpendapat kalau dia mempunyai jatah di Anggaran pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Karena dari Pendapatnya terkesan Keluarganya Memiliki Aset di APBD"

Mamuju Utara (Inpos)- Dikarenakan Kurang Profesionalnya Manajemen kehumasan di sekertariat Daerah dan Kehumasan Sekertariat DPRD Kabupaten Mamuju utara mengundang banyak Media Cetak yang tidak berbadan hukum indonesia dapat menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju utara. padahal Kita ketahui kalau Dewan pers telah Mengeluarkan Surat Edaran No. 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Dalam Surat Edaran Dewan Pers tersebut sangat jelas dikatakan "Setiap Perusahaan Pers Harus Berbentuk Badan Hukum Indonesia"(Pasal 9 Ayat(2) UU Pers No. 40/1999) Sesuai Standar Perusahaan Pers, Badan Hukum Indonesia seperti : Perseroan terbatas (PT),Atau Badan Hukum lainnya Seperti Yayasan atau Koperasi. Sesuai Pasal 1 Angka 2 UU Pers, Badan Hukum untuk penyelenggaraan Usaha pers, adalah badan hukum yang "Secara Khusus Menyelenggarakan,Menyiarkan atau menyalurkan informasi"dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain bidang pers. Pasal 10 UU No 40/1999 dijelaskan bahwa perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Dalam hal ini Dewan Pers menginggatkan sesuai UU no.13/2003 Tentang ketenagakerjaan, Perusahaan Pers yang memberi upah lebih renda dari upah minimun provinsi atau kabupaten kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan atau denda paling sedikitnya Rp. 100 juta. Karena aturan ini belum semua perusahaan pers dapat memenuhi kewajibannya karena banyak yang berdalih pada aturan UU pers No. 40/1999 tentang pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat.

Kurangnya Pemahaman antara Pekerja Pers dan Perusahaan pers sehingga mekanisme-nya Pekerja pers juga merangkap jabatan sebagai pekerja pers,juga jabatan mengelola manajemen perusahaan sehingga persepsi masyarakat tidak dapat membedakan antara wartawan dengan penjual koran. Citra pers terpuruk terjadi karena kurangnya pemahaman tentang pers dan perusahaan pers. Bila berbicara soal wartawan adalah merupakan hak azasi seluruh warga negara, tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidang sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk. Sedangkan untuk Perusahaan Pers sebagai wahana komunikasi massa, pelaksana kegiatan jurnalistik, penyebar informasi dan pembentuk opini, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, kewajiban dan peranannya demi terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional,berdasarkan prinsip demokrasi,keadilan dan supermasi hukum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara, utamanya bagian kehumasan harus lebih dapat memahami mana wartawan mana yang dikatakan kepala biro atau kepala perwakilan. sebab berbeda tugas wartawan dengan kepala biro atau perwakilan. kalau Tugas wartawan sudah dijelaskan dalam pasal 1, ayat(4) Bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. berbeda dengan tugas kepala biro atau kepala perwakilan yang tugasnya meningkatkan atau mengembangkan sirkulasi pemasaran, pemberitaan,iklan dan advetorial. kepala Biro/perwakilan berhak mengadakan kerjasama baik kepada Pemerintah Daerah,TNI/POLRI, Pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan serta lembaga pendidikan demi tercapainya peningkatan sirkulasi pemasaran,seperti langganan koran, iklan, advetorial kegiatan. karena tugas kepala biro atau perwakilan erat hubungannya dengan usaha bisnis Perusahaan media cetak agar tetap eksis. berbeda dengan wartawan yang erat hubungan tugasnya dengan mencari,memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar suara dan gambar dengan mengunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

akibatnya Humas DPRD dan Humas Kabupaten Mamuju utara yang kurang memahami peranan pers yang sebenarnya sehingga 48 Media cetak diperiksa oleh BPK RI Perwakilan sulawesi barat terkait temuan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LPKP Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara TA 2013. Berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat pihak humas sekertariat daerah mengelar pertemuan dengan awak media, bukan mengundang manajemen perusahaan media cetak dalam membahas standar operasional prosudure (SOP) sehingga berakibat terjadinya kesalahan persepsi antara sesama wartawan media cetak. karena wartawan belum tentu sebagai kepala Biro atau perwakilan, sedangkan kepala biro atau perwakilan dapat dikatakan wartawan apabila secara teratur melaksankan kegiatan jurnalistik.

Dan Usaha Dewan Pers dalam menegakkan aturan melalui surat edaran 01/SE-DP/i/2014 tertanggal 16 Januari 2014 dan berharap perusahaan pers yang belum memenuhi ketentuan diatas untuk segera melakukan perbaikan atau pembenahan hingga batas waktu tanggal 1 juli 2014. namun sanksinya kalau terjadi permasalahan atau pengaduan dari masyarakat terhadap perusahaan pers yang tidak memenuhi ketentuan diatas hingga batas 1 juli 2014 yang ditentukan, Dewan pers mempertimbangkan untuk merekomendasikan penanganan-nya kepada aparat hukum. hal ini perlu dicermati oleh pemerintah daerah agar kemerdekaan pers dapat sejalan dengan kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantung dalam pasal 28 undang undang dasar 1945. (Andi Y)